Oleh : DHARMA SETYAWAN
Mahasiswa Sekolah Pascasarjana
Universitas Gadjah Mada
Pertikaian hukum agama dengan hukum adat bukanlah masalah baru, dan pada umumnya sudah selesai. Lain dari pada itu orang-orang beragama lain tidak perlu khawatir : keamanan orang-orang itu tidak tergantung pada kekuasaan negara, tetapi pada adatnya ummat Islam yang 90 % itu (Agus Salim).[1]

Adat menarik untuk kita bahas, Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. (Wikipedia). Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang. Menurut Jalaluddin Tunsam (seorang yang berkebangsaan Arab yang tinggal di Aceh dalam tulisannya pada tahun 1660). “Adat” berasal dari bahasa Arab عادات, bentuk jamak dari عادَة (adah), yang berarti “cara”, “kebiasaan”. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada sekitar abad 15-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.
Maka kata “adat” yang muncul dari ucapan Agus Salim memiliki sejarah yang begitu panjang menyangkut karakter umat Islam Indonesia sendiri sebagaimana tertuang pada sejarah-sejarah kebudayaan Islam. Islam yang memiliki kebiasaan baik tanpa ada upaya menjajah negeri-negeri yang telah dikuasai Islam. Andalusia (Spanyol), Baghdad (Irak), Turki, Mesir, adalah Negara-negara berperadaban tinggi saat itu pada saat Islam memimpin. Sedangkan di Indonesia Agama Islam hadir dengan cinta damai tanpa harus berseteru dengan Kerajaan yang kala itu telah menguasai Nusantara seperti Majapahit dan Sriwijaya. Maka “Adat” Islam yang kemudian di lontarkan Agus Salim pada perdebatan salah satu bunyi pasal pada Piagam Jakarta adalah penegasan dengan sejarah bahwa Islam mengandung banyak kebaikan tanpa ada upaya menindas pihak-pihak lain. Agus Salim seperti ingin menjamin kepada bentuk ketakutan Latuharhary, bahwa Mayoritas 90% Umat Islam akan berjuang bersama umat lain untuk membangun Indonesia bersama-sama. Jadi ucapan itu adalah sikap tegas Agus Salim untuk dapat dipahami semua pihak termasuk umat Islam sendiri bahwa adat (kebiasaan baik) itu yang harus menjadi toleransi bersama sejak hari itu dan untuk masa depan seterusnya.
Kita pun menyadari sampai saat ini umat Islam masih memegang kuat adat yang baik tanpa ada keinginan umat Islam untuk melakukan otoritarianisme lewat kekuasaan Negara. Jika kita kritik kembali pada para pemimpin bangsa ini penolakan terhadap Piagam Jakarta adalah bentuk terlalu memberi kebaikan pada minoritas umat sehingga berbalik memecah belah mayoritas Islam sendiri. Mayoritas umat Islam saat itu adalah kelompok yang paling memiliki kepentingan untuk kebaikan Negara, jadi terlalu masygul jika kemudian ada ketakutan baik kalangan di luar Islam yang begitu takut dengan bunyi sila pertama pada bagian Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak ssegala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantaskan rakyat Indonesia kedepan pntu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkatrahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan–perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.[2]
A. Wahid Hasjim mengajukan dua usul. “Pertama pada pasal 4 ayat 2 ditambah dengan kata “yang beragama Islam”.Buat masyarakat Islam penting sekali perhubungan antara pemerintah dengan masyarakat”. Dia menyampaikan alasan : “Jika Presiden orang Islam, maka perintah-perintah berbau Islam, dan akan besar pengaruhnya”. Kedua, diusulkannya pula pada pasal 29 tentang agama, diubah sehingga berbunyi : “Agama negara ialah agama Islam, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain untuk, dan sebagainya”. Dia beralasan; “Pada umumnya pembelaan yang berdasarkan atas kepercayaan sangat hebat, karena menurut ajaran agama, nyawa hanya boleh diserahkan buat ideologi agama”.[3]Usul Wahid Hasjim ini nampaknya bukan saja ditolak oleh kalangan non muslim, tetapi Haji Agus Salim, yang juga merupakan juru bicara pihak Islam, tidak menyetujui usul tersebut.
